
“Kedatangan Kaesang ke KPK merupakan hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya. Dan memang betul masih dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut. Sehingga sesuai dengan Pasal 12 huruf C Undang-undang Tipikor UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo 2001 maka ini bukan merupakan tindak pidana, karena masih di dalam rentan waktu 30 hari,” kata Zaenur pada Rabu (18/9).
Tak hanya itu saja, Zaenuri menyampaikan KPK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan status penerimaan jet pribadi tersebut. Apabila Kaesang terbukti melakukan gratifikasi, maka ia harus membayar sejumlah uang senilai gratifikasi kepada negara.
“Apa yang harus dilakukan KPK, ya setelah adanya pelaporan gratifikasi tersebut ya KPK perlu melakukan telaah dalam waktu 30 hari ya, jadi setelah menerima pelaporan, maka 30 hari kemudian harus ditetapkan statusnya, apakah penerimaan tersebut merupakan penerimaan gratifikasi, atau kah bukan merupakan penerimaan gratifikasi. Kalau merupakan penerimaan gratifikasi, maka itu harus dikembalikan ke negara, diambil untuk negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaenuri justru merasa ragu terhadap KPK. Mengingat KPK sendiri terlihat takut dalam menjalankan tugasnya. Terlebih Kaesang merupakan anak orang nomor satu di Indonesia.
“Tapi saya ragu itu akan dilakukan oleh KPK, mengingat ya KPK tidak independen, sangat takut terlihat dengan jelas ya ketakutan KPK memproses ini. Saya khawatir ini akan dilokalisir di perjalanan ke Amerika itu saja. Kalau itu terjadi ya maka ya sekali lagi hukum tidak bisa ditegakkan sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum,” imbuhnya
Tanggapan Presiden Jokowi soal Klarifikasi Kaesang
Klarifikasi Kaesang nebeng jet pribadi sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat. Tak sedikit media yang mempertanyakan tanggapan Jokowi terkait masalah ini. Saat awak media menghubungi Jokowi, ia menjelaskan bahwa semua orang sama di hukum.
Some times its a pain in the ass to read what people wrote but this web site is very user pleasant! .