ArtikelTips&Trik

Perubahan Nama pada Data Pelanggan PLN: Mengapa dan Bagaimana Prosesnya?

Data Pelanggan PLN

  1. KTP/SIM/Paspor: Dokumen identitas yang berlaku dan sesuai dengan nama baru.
  2. Bukti kepemilikan: Akta jual beli, sertifikat tanah, atau surat-surat kepemilikan lainnya yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik baru.
  3. Rekening listrik terakhir: Sebagai bukti bahwa Anda adalah pelanggan yang terdaftar.
  4. Surat kuasa (jika di wakilkan): Jika Anda tidak bisa mengurus sendiri, Anda memerlukan surat kuasa yang di tandatangani oleh pemilik baru.

Cara Melakukan Perubahan Nama

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengubah nama pada data pelanggan PLN, yaitu:

Baca Juga :  Tips Membuat Tabel di Microsoft Word Terbaru 2025!

Data Pelanggan PLN

1.      Datang Langsung ke Kantor PLN Terdekat

Cara yang paling umum adalah dengan datang langsung ke kantor PLN terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan semua dokumen yang di perlukan.
  • Datang ke kantor PLN terdekat.
  • Isi formulir permohonan perubahan nama.
  • Serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang di perlukan kepada petugas PLN.
  • Tunggu proses verifikasi data.
Baca Juga :  Bagaimana Cara Menghilangkan Kutu Kasur di Rumah dengan Efektif?

2.      Melalui Aplikasi PLN Mobile

Beberapa kantor PLN sudah menyediakan layanan perubahan nama melalui aplikasi PLN Mobile. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda bisa mengurus perubahan nama dengan lebih mudah dan cepat. Langkah-langkahnya umumnya sebagai berikut:

  • Unduh dan instal aplikasi PLN Mobile.
  • Daftar atau login ke akun Anda.
  • Cari menu “Perubahan Data”.
  • Ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi.
  • Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu proses verifikasi.
Baca Juga :  Manfaatkan Fitur Kolaborasi Real-Time Microsoft Word untuk Berbagai Kebutuhan

Biaya Perubahan Nama

Data Pelanggan PLN

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berkaitan

Back to top button