Tia Rahmania PDIP merupakan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029. Namun sayangnya, Nia justru dipecat sebelum meluncur ke Senayan. Sebelumnya, Tia sempat mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
Nurul dan Tia sama-sama hadir dalam forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota PR RI Terpilih. Acara ini berlangsung pada hari Minggu, 28 September 2024. Dalam acara ini, terut hadir DPR RI terpilih dari beberapa partai.
Saat itu, Tia menyoroti konsistensi materi antikorupsi yang berasal dari Nurul Ghufron. Tak hanya itu saja, Ria sempat keluar dari forum lantaran tidak setuju dengan pendapat Nurul Ghufron. Selang beberapa hari, nama Nia kembali viral di kalangan masyarakat.
Tia viral bukan karena ksi kritisnya, namun karena hal lainnya. Menurut beberapa sumber Tia telah di pecat oleh PDIP. Sementara itu, posisi Tia di DPR telah beralih pada caleg Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.
Daftar isi:
Surat Pemecatan Tia Rahmani PDIP
Kabar pemecatan Tia cukup viral, sebab terdapat salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Surat tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna pada tanggal 23 September 2024. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak warganet yang terkejut atas putusan tersebut.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan di berhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi surat keputusan KPU.
Benarkah Tia Terlibat Penggelembungan Suara?
Selain kabar tersebut, Tia Rahmania PDIP juga harus menelan pil pahit usai dipecat dari PDIP. Pemecatan ini terjadi usai Bonnie mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP pada Mei 2024. Bonnie sendiri telah mengajukan gugatan ke beberapa PPK di Dapil Banten I.
Delapan PPT terbukti bersalah gelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. Kenapa Tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu,” ujar Bonnie Triyana, Kamis (26/9).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menjelaskan bahwa pemecatan terhadap Tia tidak ada kaitannya dengan keputusan KPU. Terlebih kasus penggelembungan suara yang menyeret nama Tia sudah ada sejak 13 Mei 2024.
“Karena memang acara yang di Lemhannas itu kan dilaksanakan itu sesudah surat itu kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi nggak ada hubungannya,” ungkap Puan.
“Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Bonnie maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9)
Langkah Tia Rahmania usai Mendapatkan Surat Pemecatan
Tia Rahmania PDIP kini telah melakukan beberapa upaya, seperti konsultasi dengan hukum. Upaya ini sengaja ia lakukan agar, nama baiknya dapat kembali seperti semula. Lebih lanjut, Tia menjelaskan bahwa upaya ini menjadi langkah yang tepat.
“Dalam kesempatan ini, kami secara khusus hadir di Mabes Polri, karena ingin melakukan konsultasi-konsultasi, langkah-langkah hukum, ataupun langkah-langkah yang bisa kita lakukan menghadapi situasi yang ada,” kata Tia kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
Tak hanya itu saja, Tia Rahmania PDIP juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan Bawaslu. Terlebih apa yang menjadi keputusan Bawaslu bukanlah permasalahan sesuai fakta.
“Ini bukan bicara tentang kembalinya saya, atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi, saya ingin membersihkan nama baik saya sebagai seorang ibu,” ujarnya.
Kekhawatiran Tia Rahmania PDIP Terkait Permasalahan saat Ini
Tia Rahmania sendiri merasa khawatir jika anak cucunya akan melihat rekam jejaknya yang jahat selama berpolitik. Oleh karena itu, Tis ingin memberitahukan namanya melalui bantuan hukum.
“Kemudian tentunya, sebagai seorang dosen juga, ada tanggung jawab moral dari saya, untuk saya sebagai seorang pendidik, yang mengajarkan nilai baik, malah tidak menjadikan contoh yang baik, itu yang menjadi sasaran saya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Tia menjelaskan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan terkait kasus tersebut. Bahkan gugatan tersebut sudah memiliki nomor perkara, sehingga tinggal menunggu sidang.
“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan partainya siap menghadapi gugatan Tia Rahmania. Menurutnya PDIP sudah melakukan proses seperti aturan perundang-undangan.
“Terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum. Tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita, dan peraturan partai di internal kita,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy.
“Jadi silahkan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi,” sambungnya.
One Comment