
Dalam sebuah usaha akan lebih menguntungkan jika izin jelas. Oleh karena itu, Anda harus mengatur perizinan usaha terlebih dahulu sebelum mengenalkannya kepada masyarakat luas. Terlebih syarat daftar CV untuk jasa konstruksi terbilang cukup mudah.
Daftar isi:
Apa Itu CV Perusahaan?
CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha yang dibentuk oleh 2 orang atau lebih. Kedua pihak yang terlibat dalam pembuatan CV biasanya memiliki peran yang berbeda baik berperan sebagai sekutu aktif (komplementer) dan juga sekutu pasif (komanditer).
Sekutu komanditer bertugas mencari modal usaha, sementara komplementer bertugas dalam menjalankan operasional kerja. Kedua pihak tersebut saling bekerjasama dalam mewujudkan visi misi yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Pada dasarnya CV memiliki peran yang penting dalam usaha. Sebab dengan CV, perusahaan akan lebih terpercaya yang kredibel. Dengan demikian perusahaan bisa menarik banyak investor ataupun pelanggan, sehingga jasa konstruksi atau jasa yang Anda sediakan lebih ramai di pasar.
Syarat Daftar CV di Indonesia
Sebelum memutuskan untuk daftar CV perusahaan, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar Anda bisa melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi saat mendaftarkan CV perusahaan, yakni:
1. Minimal 2 Orang Pendiri
Pada saat mendaftarkan CV, Anda harus memastikan bahwa memiliki 2 orang pendiri. Selain itu, usahakan untuk memilih rekan kerja yang bertanggung jawab dalam tugasnya. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat berkembang dengan baik tanpa menimbulkan perselisihan.
2. Akta Pendirian
Dokumen ini menjadi salah satu hal yang penting dalam usaha. Oleh karena itu, Anda harus mempersiapkan akta pendirian terlebih dahulu. Secara umum dokumen ini berisi tentang Nama Usaha, Modal Dasar CV, nama-nama sekutu dan data penting lainnya.
3. Jasa Pendirian Telah Disahkan Kemenkumham
Setelah akta pendirian CV berhasil Anda buat, maka CV harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Pengesahan ini bisa Anda lakukan secara online ataupun offline. Dengan demikian, Anda bisa memilih pengesahan akta pendirian CV sesuai keinginan.
4. Membuat Rekening Bank
Pada dasarnya CV perusahaan harus memiliki rekening bank atas nama perusahaan. Hal ini bertujuan agar pelanggan lebih percaya dengan jasa konstruksi Anda. Oleh karena itu, usahakan untuk membuat rekening bank setelah berhasil mendirikan akta pendirian CV.
5. Izin Usaha
Jika CV sudah berdiri, Anda harus mendaftarkan izin usaha sesuai dengan bidang. Apabila Anda bergerak dalam bidang jasa konstruksi, maka daftarkan izin usaha sesuai jenisnya. Pendaftaran izin bisa Anda lakukan di Dinas terkait terdekat.
Keuntungan Mendirikan CV Perusahaan
Setelah mengetahui syarat daftar CV perusahaan, Anda juga harus mengetahui keuntungan mendirikan CV. Sebab keuntungan inilah yang bisa Anda jadikan sebagai pertimbangan. Berikut beberapa keuntungan mendirikan CV perusahaan, yakni:
1. Modal Usaha
Pemerintah tidak modal minimum kepada calon pendiri CV. Oleh karena itu, CV sangat bermanfaat bagi pengusaha pemula. Meskipun tanpa modal, Anda bisa memiliki badan usaha formal yang telah mendapatkan pengakuan legalitasnya.
Modal minimum tentu menjadi hambatan bagi pengusaha yang baru merintis bisnis. Oleh karena itu, CV bisa menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang baru merintis usaha. Terlebih CV tidak memerlukan biaya yang besar, sehingga cocok untuk semua kalangan.
2. Proses Pendirian CV Jauh Lebih Mudah
Daripada PT, CV memiliki proses yang lebih mudah. Sebab dari peraturan yang berlaku, syarat mendaftarkan CV tidak terlalu banyak. Oleh karena itu, perintis usaha bisa menggunakan CV untuk menarik perhatian pelanggan. Terlebih CV mampu memberikan citra positif bagi usaha.
Pemilihan nama untuk CV juga lebih bebas, sehingga pemilik usaha bisa membuat nama CV yang mirip dengan nama pribadi. Hal inilah yang menyebabkan perintis usaha lebih menyukai CV daripada PT. Terlebih proses pembuatan CV tidak memakan waktu yang lama.
3. Perpajakan Lebih Mudah
Sistem pembayaran pajak CV tidak serumit pajak PT. Bahkan pemilik usaha hanya perlu membayar pajak 1 tahun sekali. Pajak yang haru Anda bayarkan berasal dari laba atau keuntungan CV. Oleh karena itu, CV sering menjadi pilihan pengusaha yang bergerak di jasa.
Pajak setiap 1 tahun sekali tentu akan memberikan keuntungan bagi pemilik usaha. Terlebih pemilik usaha tidak perlu mengurus pajak dalam waktu yang lama. Kelebihan ini patut Anda pertimbangkan saat ingin mendirikan usaha.
4. Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
Berbeda dengan PT, pengambilan keputusan di CV jauh lebih cepat. Bahkan hal ini sangat efektif jika Anda lakukan saat berada dalam situasi penting. Kelebihan ini harus Anda perhatikan, terutama saat Anda memilih usaha dalam bidang jasa.
Jika PT harus menunggu keputusan para pemilik saham untuk memutuskan suatu persoalan. Dengan demikian waktu yang perusahaan pelukan jauh lebih banyak. Hal ini kurang efektif jika terdapat persoalan mendesak dalam perusahaan.
Beberapa kelebihan CV tersebut bisa Anda pelajari dengan baik. Hal ini bertujuan agar Anda bisa mengurus CV dengan mudah. Namun sebelum itu, pastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat daftar CV agar proses pendaftaran berjalan lancar.