
Satuinfo.com – Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi agen LPG 3 kg resmi, proses pendaftarannya sebenarnya cukup mudah dan sederhana. Bahkan, Anda bisa melakukannya secara online tanpa perlu repot datang ke kantor atau lokasi tertentu. Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu latar belakang kebijakan terbaru dari pemerintah terkait penjualan LPG 3 kg.
Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2025. Kebijakan ini melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kg secara bebas tanpa izin resmi. Artinya, jika Anda ingin tetap menjual LPG bersubsidi ini, Anda harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi yang bekerja sama dengan Pertamina. Nah, bagaimana caranya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Daftar isi:
Langkah-Langkah Mendaftar Agen LPG 3 Kg Resmi
Proses pendaftaran untuk menjadi agen LPG 3 kg resmi terbagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan tahap kedua adalah mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi melalui situs Kemitraan Patra Niaga milik Pertamina. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan syarat wajib untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
2. Kunjungi Situs OSS
Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Online Single Submission (OSS) di alamat www.oss.go.id. Setelah itu, klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir pendaftaran dengan memasukkan semua data yang diminta, seperti nama, alamat, dan informasi lainnya. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan valid. Setelah selesai, centang kotak persetujuan dan klik “Submit”.
4. Aktivasi Akun
Setelah mengisi formulir, buka aplikasi email Anda dan cek inbox. Anda akan menerima email dari sistem OSS untuk melakukan proses aktivasi akun. Ikuti petunjuk yang tertera di email tersebut.
5. Login ke Situs OSS
Setelah akun Anda aktif, gunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email untuk login ke situs OSS.
6. Ajukan Permohonan NIB
Setelah login, klik menu “Permohonan” lalu pilih “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”. Pilih opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil usaha Anda. Klik “Simpan” dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
7. Lengkapi Detail Usaha
Klik “Tambah Usaha” dan isi semua informasi yang diminta, seperti jenis usaha, lokasi, dan lainnya. Pastikan semua data sudah benar sebelum melanjutkan.
8. Proses dan Cetak NIB
Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”. Jika berhasil, Anda bisa mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha langsung dari situs OSS.
Cara Mendaftar Agen LPG 3 Kg Resmi
Setelah memiliki NIB, langkah selanjutnya adalah mendaftar sebagai agen LPG 3 kg resmi melalui situs Kemitraan Patra Niaga. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi Situs Kemitraan Patra Niaga: Buka browser dan kunjungi laman resmi Kemitraan Patra Niaga di alamat kemitraan.patraniaga.com/register.
- Pilih Menu Keagenan LPG: Pada halaman utama, pilih menu “Gabung Sekarang” yang terletak di bagian Keagenan LPG.
- Tentukan Lokasi Pangkalan: Isi data lokasi pangkalan Anda, mulai dari provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan lokasi usaha Anda.
- Registrasi dan Lengkapi Dokumen: Klik tombol “Registrasi” dan lengkapi semua dokumen administrasi yang diperlukan. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelumnya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Menjadi Agen LPG 3 kg
Untuk mendaftar sebagai agen LPG 3 kg, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda persiapkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Bukti Kepemilikan Lahan atau surat sewa lokasi usaha
- Bukti Saldo Rekening
- Akta Pendirian Badan Usaha (jika berbentuk badan hukum)
- Fotokopi Izin Usaha Sejenis
- Fotokopi Bukti Kerja Sama dengan Pertamina
- Surat Referensi Bank
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (bagi badan hukum)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 Kg beserta kontrak perjanjian
- Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan kesanggupan menyediakan fasilitas agen LPG dan menaati aturan yang berlaku
Dengan mengikuti semua langkah di atas dan melengkapi dokumen yang diperlukan, Anda sudah bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Proses ini mungkin terlihat panjang, tetapi sebenarnya cukup mudah jika Anda mengikuti panduan dengan teliti. Selamat mencoba dan semoga usaha Anda lancar!