
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Bukti Kepemilikan Lahan atau surat sewa lokasi usaha
- Bukti Saldo Rekening
- Akta Pendirian Badan Usaha (jika berbentuk badan hukum)
- Fotokopi Izin Usaha Sejenis
- Fotokopi Bukti Kerja Sama dengan Pertamina
- Surat Referensi Bank
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (bagi badan hukum)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 Kg beserta kontrak perjanjian
- Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan kesanggupan menyediakan fasilitas agen LPG dan menaati aturan yang berlaku
Dengan mengikuti semua langkah di atas dan melengkapi dokumen yang diperlukan, Anda sudah bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Proses ini mungkin terlihat panjang, tetapi sebenarnya cukup mudah jika Anda mengikuti panduan dengan teliti. Selamat mencoba dan semoga usaha Anda lancar!