Dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi penduduk, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dukcapil memperkenalkan kartu identitas berbasis digital yaitu KTP Digital, lalu apa itu KTP Digital itu sendiri?
Langkah ini diambil untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat di era teknologi digital yang terus berkembang saat ini.
Yang sebelumnya kita akan melihat eKTP dalam bentuk fisik sedangkan pada KTP Digital berbentuk foto maupun QR Code.
Apa Itu KTP Digital
KTP Digital adalah proses peralihan Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi eletronik yang saat ini digunakan masyarakat ke dalam bentuk foto atau QR Code yang dapat diakses melalui smartphone.
Salah satu syarat wajib untuk mendapatkan KTP Digital yaitu penduduk harus memiliki perangkat smartphone, karena melalui perangkat tersebut penduduk baru dapat mengaksesnya.
Dengan smartphone, penduduk dapat mengakses KTP Digital melalui aplikasi khusus yang disediakan pemerintah yaitu melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga : Mengenal eSIM, Teknologi Yang Akan Menggantikan SIM Card
Aplikasi IKD sendiri dapat diunduh melalui Google Play Store, bagi smartphone yang berbasis Android.
Namun, KTP Digital ini tidak diwajibkan bagi setiap penduduk Indonesia, ini hanya menjadi pilihan bagi kamu yang ingin mendapatkan kemudahan di era digital saat ini.
Sebagai contohnya, kartu ATM dari sebuah perusahaan bank, selain nasabah mendapatkan kartu ATM yang berupa fisik untuk melakukan transaksi tetapi nasabah juga dapat mengakses dan transaksi melalui m-banking.
- Cara Mengatasi Masalah Situs Koneksi Anda Tidak Pribadi
- Perbedaan Spesifikasi Realme 11 Pro 5G dan Realme 11 Pro+ 5G
- 10 Aplikasi Belajar Bahasa Inggris Gratis Wajib Didownload
- Mengenal Bluestacks, Emulator Populer Gaming Dan Cara Instal
- Ini Cara Beli Centang Biru di Instagram Serta Manfaatnya
Cara Mendaftar KTP Digital
Berikut langkah-langkah mendaftar dan aktiviasi dari KTP Digital.
- Unduh aplikasi IKD di Google Play Store melalui smartphone.
- Jika sudah, buka aplikasi dan daftarkan diri.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di e-KTP, masukkan email dan nomor ponsel yang saat ini digunakan untuk mendaftar KTP Digital.
- Jika sudah diisi semua, klik “verifikasi data”.
- Pilih menu foto dan ambil foto selfie/swafoto. Saat mengambil foto tidak menggunakan masker dan kacamata.
- Setelah pendaftaran selesai, untuk aktivasi kamu harus mendatangi kantor Dukcapil setempat karena untuk pemindaian atau scan QR Code.
- Setelah melakukan pemindaian, cek email yang digunakan untuk mendaftar, lalu salin dan simpan kode yang berupa 6 digit PIN. Dan klik “aktivasi”.
- Ketik kode aktivasi tadi dan kode “captcha” dan klik tombol “aktifkan”.
- Lalu buka aplikasi IKD, pilih cek status, menu masuk dan masukkan pin yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
Respon (1)