
Meskipun demikian, Sukur menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan semuanya di KPU Bojonegoro. Sementara itu, KPU Bojonegoro hingga saat ini belum memberikan tindak tegas atas batalnya debat Pilbup 2024.
“Itu keputusan KPU, baiknya diulang atau tidak debat pertama itu tapi yang jelas kita berharap agar dalam merencanakan tahapan pilkada KPU bisa lebih matang,” imbuhnya.
Sementara itu, Arif salah satu warga menjelaskan bahwa ia menyayangkan gagalnya debat tersebut. Lebih lanjut, Arif berharap agar KPU Bojonegoro kembali menggelar debat pertama Pilbup tahun 2024.
“Kita ingin KPU Bojonegoro mengulang kembali debat antara calon wakil bupati, sehingga kita tahu kapasitas dan kepemimpinan pasangan baik itu calon wakil bupati maupun calon bupatinya, kita tak ingin lagi antara bupati dan wakil bupati di Bojonegoro tak akur lagi seperti sebelumnya,” pungkasnya.
Tanggapan KPU Jatim Terkait Debat Bojonegoro
Selain DPRD Bojonegoro, KPU Jatim juga memberikan tanggapan terkait gagalnya debat pilbup di kabupaten Bojonegoro. Menurut Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Choirul Umam membeberkan Peraturan KPU (PKPU) terkait debat publik di Pilkada serentak 2024.
Debat tersebut seharusnya berlangsung secara berpasangan. Artinya, paslon nomor urut 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati, dan paslon nomor urut 2 Setyo Wahono-Nurul Azizah harus mengikuti debat secara bersamaan.
“Ketentuannya antar pasangan calon,” kata Umam, Senin (21/10).
Lebih lanjut, Umam memberikan saran agar debat bisa dilaksanakan setiap segmen, jika ingin mempertemukan antar cabup dan cawabup. Ketentuan ini sudah berlaku pada acara debat publik paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim 2024.