
“Kemudian tentunya, sebagai seorang dosen juga, ada tanggung jawab moral dari saya, untuk saya sebagai seorang pendidik, yang mengajarkan nilai baik, malah tidak menjadikan contoh yang baik, itu yang menjadi sasaran saya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Tia menjelaskan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan terkait kasus tersebut. Bahkan gugatan tersebut sudah memiliki nomor perkara, sehingga tinggal menunggu sidang.
“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan partainya siap menghadapi gugatan Tia Rahmania. Menurutnya PDIP sudah melakukan proses seperti aturan perundang-undangan.
“Terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum. Tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita, dan peraturan partai di internal kita,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy.
“Jadi silahkan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi,” sambungnya.
One Comment