TikTok Shop Dilarang Berjualan? Cek Fakta Selengkapnya

Bizzy.my.id – Saat ini platform medsos yang sedang booming adalah tiktok, sebuah aplikasi menarik tempat berkumpulnya para konten kreator. Namun, belakangan apk pihak ketiga jebolan dari China sedang meresahkan para pedagang.

Pasalnya, semenjak pihak pengembang merilis fitur kece bernama tiktok shop, seakan dunia perdagangan konvensional sirna. Mereka berlomba-lomba menuju dunia virtual untuk memasarkan produknya.

Efeknya terjadi pro dan kontra antara kedua belah pihak pedagang online dan offline. Lantas bagaimana kelanjutan dari permasalahan yang terjadi saat ini? Apakah pemerintah memiliki solusi dan mengapa apk tersebut dilarang berjualan? Yuk, kepoin ulasannya bersama Mimin.

Mengapa Tiktok Tidak Boleh Berjualan 

Mengapa Tiktok Tidak Boleh Berjualan (pixabay.com)

Budi Ari Setiadi selaku menkominfo menyatakan bahwa pemerintah tidak mengizinkan e-commerce berbasis dengan media sosial. Mengapa demikian sebab pemerintah ingin memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha kecil menengah dan mikro yang mulai menurun omsetnya.

Hal tersebut karena adanya sosial commerce, menurut Budi “sebisa mungkin kita harus memberikan pengaturan yang fair bukan hanya free trade melainkan fire trade”.

Intinya perdagangan yang harus seimbang, platform e-commerce hanya sebagai wadah pemasaran dan keuntungannya adalah mereka yang aktif akan terbaca algoritma.

Sedangkan para konten kreator yang mempromosikan produk tersebut akan memberi manfaat bagi si pemilik brand tersebut.

Aturan tersebut bisa memperketat platform media sosial seperti tiktok yang tetap berbasis sebagai media sosial bukan social commerce. Mereka hanya bisa membuat video Tik tok sebagai salah satu promosi sebuah jasa atau brand. 

Tiktok Pada Akhirnya Buka Suara 

Sepak terjang dari platform Tik tok membuat pemerintah akhirnya melakukan ultimatum. Namun, menurut pihak dari platform pihak ketiga ini justru memberikan solusi.

Dimana aplikasi tiktok shop membuat para pelaku UMKM lokal mendapatkan solusi dalam penjualan. Akan tetapi, menurut para pedagang konvensional hal tersebut menjadikan penjualan mereka menurun.

Pihak Tik tok menjelaskan bahwa social commerce merupakan solusi untuk para UMKM untuk bisa melakukan kolaborasi bersama kreator lokal. Hal tersebut sangat berguna untuk melejitkan toko online milik mereka.

Meskipun saat ini platform tersebut sedang hangat menjadi perbincangan mereka akan tetap menghormati peraturan yang ada di Indonesia. Pihaknya memohon kepada pemerintah untuk bisa mempertimbangkan dan juga memikirkan para penjual lokal dan kreator affiliate.

Adanya pembahasan dari pihak Tik tok membuat para pelaku UMKM yang mengalami kerugian akhirnya bersuara. Edi Mizero selaku sekjen asosiasi UMKM Indonesia menyatakan menyetujui peraturan yang telah pemerintah terapkan.

Alasan tersebut karena melatarbelakangi bahwa saat ini Indonesia telah mengalami lonjakan cukup tinggi produk impor yang cukup murah imbasnya akan mengganggu aktivitas UMKM lokal.

Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Permasalahan Tiktok Shop

Demi mengamankan penjualan konvensional dan keresahan para pedagang, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan ultimatum terhadap platform kece yang sedang naik daun. Dimana pemerintah mulai merespon kegundahan para pelaku usaha  konvensional.

Meskipun pada kenyataannya, terdapat sebagian pelaku usaha yang terbantu dengan launchingnya tiktok shop. Namun, hal tersebut juga membuat mereka yang belum paham digital menjadi tergilas oleh kemajuan teknologi.

Sebenarnya semenjak kemunculannya telah terjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia. Mereka yang merasa terbantu adalah para customer dan penjual yang tak bisa melakukan kegiatan secara offline.

Akan tetapi apa boleh buat, agar semua kembali normal pada akhirnya pemerintah telah mengambil tindakan tegas. Beberapa tindakan tegas yang telah pemerintah ambil adalah sebagai berikut:

Aplikasi E-Commerce Hanya untuk Promosi

Terkait keresahan para pelaku usaha pada akhirnya Presiden Joko Widodo telah memberikan pembaharuan peraturan terbarunya. Dimana apk pihak ketiga ini, hanya bisa melakukan aktivitas promosi saja, sedangkan aktivitas jual beli hanya dilakukan di dunia offline saja.

Pemerintah telah memberlakukan pemisahan antara platform media sosial dengan aplikasi e-commerce, salah satunya Tiktok. Hal ini seperti apa yang sudah dijelaskan oleh Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM.

“Arahan dari presiden Joko Widodo mengenai pemisahan platform” kata Teten Masduki selesai rapat di kompleks istana kepresidenan pada hari Senin(25/9/2023).

Kemudian menurut menteri perdagangan Zulkifli Hasan”platform media sosial hanya mengupas tuntas mengenai produk saja. Tidak boleh ada aktivitas transaksi jual beli pada platform media sosial.

Pemisahan Antara Media Sosial dan E-Commerce

Hal ini seperti yang sudah tertera pada Permendag Nomor 50 tahun 2020, tentang permendag. Dimana yang berisi pembahasan mengenai Sistem elektronik akan alami perubahan, seperti periklanan pembinaan dan perizinan usaha.

Aplikasi media sosial hanya bisa melakukan promosi saja tanpa adanya layanan jual beli. Sedangkan untuk akun media sosial hanya berisi para konten kreator mengapresiasikan skillnya.

Mengapa demikian? Sebab adanya layanan tersebut berdampak pada perekonomian pengusaha kecil yang mulai meresahkan. Para pelaku usaha mulai mengeluh karena omset menurun drastis akibat ecommerce, salah satunya tiktok Indonesia.

Mengamankan Data

Aktivitas jual beli via online memang memiliki banyak manfaat tersendiri bagi mereka yang tak bisa keluar. Namun, dibalik kemudahan tersebut terdapat kerugian yang bisa menimbulkan adanya cybercrime. 

Mereka yang tak pandai dengan kecanggihan teknologi akan mengakibatkan kehilangan data. Dimana salah satunya terdapat aplikasi pihak ketiga, seperti dompet digital dan M-banking.

Aktivitas Impor Dibatasi

Selain melakukan pemisahan antara aplikasi medsos dan e-commerce pemerintah juga telah memberlakukan pembatasan impor melalui aplikasi belanja online. Pemerintah akan memberikan daftar produk impor yang menurutnya bernilai positif. 

Dengan begitu, untuk produk atau brand yang tak terdaftar pada departemen ekspor dan impor, maka tak bisa melakukan aktivitas pengiriman.

Bahkan kedua belah pihak ini juga harus menerapkan perilaku yang sama saat impor. Pada intinya untuk produk yang sudah ada dalam daftar yang bisa melakukan pengiriman produk.

Apalagi jika produk tersebut tak memiliki sertifikat halal dan standarisasi yang sudah tertera pada aturan negara Indonesia. Contohnya produk kecantikan harus ada BPOM, makanan harus ada sertifikat halal. Sedangkan untuk barang elektronik harus mempunyai standar.

Pembatasan Harga

Perombakan mengenai aplikasi Tiktok menimbulkan munculnya berbagai permasalahan, yang mana hal tersebut juga berefek baik bagi para pelaku usaha. Dimana permendag menjelaskan bahwa produk yang berharga sangat murah tak bisa masuk ke Indonesia.

Bagi mereka yang ingin melakukan aktivitas jual beli, barang yang akan masuk ke Indonesia setiap kali transaksi harus berada pada kisaran US$ 100. Dengan demikian, akan menguntungkan kedua belah pihak dalam beraktivitas jual dan beli.

Kemudian untuk para pelaku UMKM yang belum memiliki produk terdaftar, maka akan masuk sebagai positive list. Nah, bagaimana nih para pelaku usaha? 

Dengan adanya aturan baru yang sudah terbit nantinya akan membuat pedagang menjadi hidup lagi. Semoga aturan tersebut akan berdampak baik bagi kehidupan para pedagang Indonesia.

Nah, itulah beberapa informasi yang telah Mimin sampaikan mengenai mengapa Tik tok perlu dibenahi. Sebab platform tersebut hanya berguna sebagai sarana promosi bukan untuk perdagangan secara online.

 

Exit mobile version