Meskipun saat ini platform tersebut sedang hangat menjadi perbincangan mereka akan tetap menghormati peraturan yang ada di Indonesia. Pihaknya memohon kepada pemerintah untuk bisa mempertimbangkan dan juga memikirkan para penjual lokal dan kreator affiliate.
Adanya pembahasan dari pihak Tik tok membuat para pelaku UMKM yang mengalami kerugian akhirnya bersuara. Edi Mizero selaku sekjen asosiasi UMKM Indonesia menyatakan menyetujui peraturan yang telah pemerintah terapkan.
Alasan tersebut karena melatarbelakangi bahwa saat ini Indonesia telah mengalami lonjakan cukup tinggi produk impor yang cukup murah imbasnya akan mengganggu aktivitas UMKM lokal.
Daftar isi:
Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Permasalahan Tiktok Shop
Demi mengamankan penjualan konvensional dan keresahan para pedagang, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan ultimatum terhadap platform kece yang sedang naik daun. Dimana pemerintah mulai merespon kegundahan para pelaku usaha konvensional.
Meskipun pada kenyataannya, terdapat sebagian pelaku usaha yang terbantu dengan launchingnya tiktok shop. Namun, hal tersebut juga membuat mereka yang belum paham digital menjadi tergilas oleh kemajuan teknologi.
Sebenarnya semenjak kemunculannya telah terjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia. Mereka yang merasa terbantu adalah para customer dan penjual yang tak bisa melakukan kegiatan secara offline.
Akan tetapi apa boleh buat, agar semua kembali normal pada akhirnya pemerintah telah mengambil tindakan tegas. Beberapa tindakan tegas yang telah pemerintah ambil adalah sebagai berikut:
Aplikasi E-Commerce Hanya untuk Promosi
Terkait keresahan para pelaku usaha pada akhirnya Presiden Joko Widodo telah memberikan pembaharuan peraturan terbarunya. Dimana apk pihak ketiga ini, hanya bisa melakukan aktivitas promosi saja, sedangkan aktivitas jual beli hanya dilakukan di dunia offline saja.
Pemerintah telah memberlakukan pemisahan antara platform media sosial dengan aplikasi e-commerce, salah satunya Tiktok. Hal ini seperti apa yang sudah dijelaskan oleh Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM.
“Arahan dari presiden Joko Widodo mengenai pemisahan platform” kata Teten Masduki selesai rapat di kompleks istana kepresidenan pada hari Senin(25/9/2023).
Kemudian menurut menteri perdagangan Zulkifli Hasan”platform media sosial hanya mengupas tuntas mengenai produk saja. Tidak boleh ada aktivitas transaksi jual beli pada platform media sosial.
Pemisahan Antara Media Sosial dan E-Commerce
Hal ini seperti yang sudah tertera pada Permendag Nomor 50 tahun 2020, tentang permendag. Dimana yang berisi pembahasan mengenai Sistem elektronik akan alami perubahan, seperti periklanan pembinaan dan perizinan usaha.
Aplikasi media sosial hanya bisa melakukan promosi saja tanpa adanya layanan jual beli. Sedangkan untuk akun media sosial hanya berisi para konten kreator mengapresiasikan skillnya.









4 Comments