
Satuinfo.com – Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi agen LPG 3 kg resmi, proses pendaftarannya sebenarnya cukup mudah dan sederhana. Bahkan, Anda bisa melakukannya secara online tanpa perlu repot datang ke kantor atau lokasi tertentu. Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu latar belakang kebijakan terbaru dari pemerintah terkait penjualan LPG 3 kg.
Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2025. Kebijakan ini melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kg secara bebas tanpa izin resmi. Artinya, jika Anda ingin tetap menjual LPG bersubsidi ini, Anda harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi yang bekerja sama dengan Pertamina. Nah, bagaimana caranya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Langkah-Langkah Mendaftar Agen LPG 3 Kg Resmi
Proses pendaftaran untuk menjadi agen LPG 3 kg resmi terbagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan tahap kedua adalah mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi melalui situs Kemitraan Patra Niaga milik Pertamina. Berikut adalah panduan lengkapnya: